Surat kuasa bisa dibuat sendiri atau dibuat dengan bantuan notaris. Pastikan surat kuasa yang Anda buat telah lengkap dengan nama, alamat, dan nomor KTP pihak yang dikuasakan dan pihak yang memberikan kuasa. 3. Mengisi formulir permohonan Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/